Satu Keluarga Terlibat Kasus Sabu, Ditangkap Polisi di Bangkalan

Sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan satu keluarga terlibat kasus sabu. Kejadian yang mengejutkan ini terjadi di sebuah rumah di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada hari Senin, 28 Agustus 2023.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, di mana tiga di antaranya merupakan satu keluarga. Mereka adalah HF (51), RA (34) yang merupakan adik kandung HF, dan MD (20) yang merupakan anak kandung HF. Satu tersangka lainnya adalah IS (38), yang diduga merupakan rekan mereka dalam jaringan peredaran narkoba ini.

Pengungkapan kasus sabu ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 18,62 gram yang telah siap edar, serta sejumlah barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus sabu ini. Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba ini.

“Dari empat tersangka yang berhasil diamankan ini, dua pengedar dan dua pemakai. Tiga orang HF, RA dan MD merupakan satu keluarga,” ungkap Kapolres.  

HF dan MD berperan sebagai pengedar, sementara RA dan IS berperan sebagai pengguna. Modus operandi mereka adalah dengan membeli sabu-sabu dalam jumlah besar, kemudian membaginya menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kepada para pelanggan.

Kasus sabu yang melibatkan satu keluarga ini tentu sangat memprihatinkan. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus sabu ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.