Kasus Asusila di Bangkalan: Santriwati Dicabuli Pengasuh Ponpes, Pelaku Berhasil Diciduk Polisi
Kabar duka dan memprihatinkan datang dari Bangkalan, Madura, di mana seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap salah satu santriwati. Kasus santriwati dicabuli ini sontak membuat geram masyarakat dan pihak kepolisian setempat bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Penangkapan pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi institusi pendidikan lainnya.
Peristiwa santriwati dicabuli ini terjadi di lingkungan sebuah Ponpes di Kecamatan Kota Bangkalan. Korban, seorang santriwati berusia 16 tahun berinisial NA, diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh pengasuh Ponpes berinisial AH (45 tahun). Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah satu ustadzah di Ponpes, yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib.
Mendapatkan laporan tersebut pada hari Rabu, 7 Mei 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, petugas berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku AH. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang juga berada di lingkungan Ponpes pada hari Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kepala Polres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangkalan pada hari Jumat, 9 Mei 2025, membenarkan adanya kasus santriwati dicabuli tersebut. Beliau menjelaskan bahwa pelaku AH saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti medis terkait dugaan pencabulan tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak menemukan adanya perlawanan dari pelaku. AKBP Alith Alarino menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk psikolog, untuk memberikan pendampingan dan pemulihan trauma kepada korban.
Kasus santriwati dicabuli di Bangkalan ini menjadi pukulan telak bagi citra institusi pendidikan berbasis agama. Diharapkan, kejadian ini menjadi momentum bagi seluruh Ponpes dan lembaga pendidikan lainnya untuk memperketat pengawasan dan memastikan keamanan serta kenyamanan para peserta didik. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau kejahatan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.