Tak Berkutik! Residivis Ditangkap Polisi Surabaya Setelah Beraksi Kembali
Aparat kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berulah di wilayah hukumnya. Pelaku yang diketahui berinisial AS (32), residivis ditangkap polisi di sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Gubeng pada Minggu siang, 13 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya aksi curanmor di wilayah Surabaya Timur beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, petugas berhasil mengidentifikasi AS sebagai pelaku curanmor yang meresahkan warga. Residivis ditangkap polisi saat sedang beristirahat di kamar kosnya tanpa perlawanan. Sebelumnya, AS diketahui pernah mendekam di penjara atas kasus serupa dan baru saja bebas beberapa bulan yang lalu. Namun, bukannya bertobat, pelaku kembali melakukan aksi residivis ditangkap polisi karena terbukti terlibat dalam serangkaian kasus curanmor di Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes. Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Minggu sore, 13 April 2025, membenarkan penangkapan residivis ditangkap polisi tersebut. “Kami telah mengamankan seorang residivis yang kembali melakukan tindak pidana curanmor. Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas aksi kejahatan jalanan di Surabaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP. Hendro menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan curanmor yang mungkin melibatkan pelaku. Beberapa barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya juga berhasil diamankan. Residivis ditangkap polisi ini akan kembali dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman yang lebih berat mengingat statusnya sebagai residivis.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat Surabaya untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya dan selalu menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Informasi Penting Terkait Penangkapan Residivis Curanmor di Surabaya:
- Waktu Penangkapan: Minggu siang, 13 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
- Lokasi Penangkapan: Rumah kos di kawasan Kecamatan Gubeng, Surabaya.
- Pelaku: AS (32 tahun), residivis kasus curanmor.
- Tindak Pidana: Pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
- Barang Bukti: Sepeda motor hasil curian, alat yang digunakan untuk melakukan curanmor.
- Pasal: Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman hukuman lebih berat karena residivis).
- Tindakan Kepolisian: Penangkapan pelaku, pengembangan kasus, pengamanan barang bukti.
- Imbauan Kepolisian: Lebih waspada saat parkir kendaraan, gunakan kunci ganda, laporkan aktivitas mencurigakan.
Penangkapan residivis ditangkap polisi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat Surabaya dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya untuk tidak beraksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.