Propam Sebagai Agen Perubahan Budaya: Upaya Menghilangkan ‘Budaya Setor’ di Lingkungan Kepolisian
Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan) Polri tidak hanya berfungsi sebagai polisi internal yang menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai Agen Perubahan Budaya yang fundamental. Tantangan terbesarnya adalah menghilangkan “Budaya Setor,” praktik haram di mana anggota di tingkat bawah diharuskan menyetor sejumlah uang kepada atasan. Praktik ini merusak integritas, memicu korupsi kecil, dan menghambat profesionalisme anggota.
Upaya Perubahan Budaya harus dimulai dari pucuk pimpinan. Propam harus secara aktif melakukan profiling kekayaan dan gaya hidup perwira tinggi untuk mendeteksi anomali yang mengindikasikan penerimaan setoran gelap. Penindakan tegas terhadap perwira yang terbukti menerima setoran adalah langkah nyata yang mengirimkan pesan kuat ke seluruh hierarki bahwa praktik korupsi ini tidak akan ditoleransi lagi.
Propam harus merancang program edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan mengenai etika dan integritas. Program ini harus menargetkan anggota baru hingga perwira senior, dengan penekanan pada bahaya “Budaya Setor” terhadap karier dan institusi. Perubahan Budaya hanya akan berhasil jika setiap anggota memahami dan berkomitmen pada nilai-nilai profesionalisme, bukan sekadar ketakutan akan sanksi.
Inovasi sistem pelaporan menjadi kunci sukses Perubahan Budaya. Propam perlu menyediakan saluran pengaduan internal yang aman, rahasia, dan terpercaya bagi anggota yang menjadi korban atau mengetahui adanya “Budaya Setor”. Perlindungan bagi whistleblower harus dijamin mutlak untuk mendorong anggota berani melaporkan praktik ilegal tanpa takut diintimidasi atau dimutasi.
Perubahan Budaya juga memerlukan restrukturisasi sistem mutasi dan promosi. Jika promosi didasarkan pada prestasi, integritas, dan kompetensi, bukan pada kedekatan atau setoran, maka insentif untuk menyetor akan hilang. Propam harus berwenang mengawasi proses ini untuk memastikan transparansi, sehingga profesionalisme menjadi satu-satunya jalur menuju kesuksesan karier.
“Budaya Setor” seringkali berakar dari ketidakpastian finansial dan kurangnya kesejahteraan. Oleh karena itu, Propam harus bekerja sama dengan divisi SDM untuk mengadvokasi perbaikan tunjangan dan sistem gaji yang lebih layak. Dengan kesejahteraan yang terjamin, anggota akan lebih fokus pada tugas dan kecil kemungkinan terjerumus dalam praktik setoran ilegal.
Keberhasilan Propam dalam mengimplementasikan Perubahan Budaya akan sangat menentukan masa depan institusi Polri. Apabila praktik koruptif yang dilembagakan ini dapat dihilangkan, maka kinerja penegakan hukum akan meningkat drastis. Akibatnya, kepercayaan publik, yang selama ini tergerus oleh isu korupsi, dapat dipulihkan secara bertahap dan sistematis.
Singkatnya, Propam sebagai Agen Perubahan Budaya harus bertindak tegas, edukatif, dan sistemik. Upaya menghilangkan “Budaya Setor” memerlukan komitmen jangka panjang, bukan hanya penindakan sesaat. Dengan reformasi total dari atas ke bawah, cita-cita Polri yang bersih, profesional, dan melayani dapat terwujud, menjadi pelayan masyarakat seutuhnya.
