Aksi Nekat Berakhir di Penjara! Pria Pencuri Mobil Pikap Ditangkap Polisi di Bangkalan

Aparat kepolisian di Bangkalan, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pria yang diduga pencuri mobil pikap. Pelaku yang berinisial AF (32) ini ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV dan dilaporkan oleh korban.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan AF berawal dari laporan korban, seorang warga Bangkalan, yang kehilangan mobil pikapnya. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di rumahnya pada hari Jumat, 5 April 2025.

“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa mobil pikap hasil curian,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. “Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”

Modus Operandi Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AF mengaku mencuri mobil pikap tersebut karena membutuhkan uang untuk keperluan pribadi. Ia memilih mobil pikap karena dianggap mudah dijual kembali.

“Pelaku mencuri mobil pikap tersebut karena membutuhkan uang,” jelas AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. “Ia memilih mobil pikap karena dianggap mudah dijual kembali.”

Dampak dan Reaksi Korban

Tindakan AF tentu saja menimbulkan kerugian bagi korban. Korban merasa kecewa dan marah karena mobil pikapnya yang digunakan untuk mencari nafkah hilang. Korban pun meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saya sangat kecewa dengan tindakan pelaku,” ujar korban. “Mobil pikap itu adalah sumber penghasilan saya. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.”

Tindakan Hukum dan Pencegahan

AF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. 1 Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka.  

“Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.”

Informasi Tambahan:

  • AF adalah warga Bangkalan yang berprofesi sebagai pengangguran.
  • Mobil pikap yang dicuri AF adalah mobil jenis Suzuki Carry.
  • Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti lainnya.
  • Pada tanggal 7 April 2025, Polres Bangkalan mengadakan sosialisasi tentang pencegahan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di masyarakat.

Kesimpulan

Tindakan pria pencuri mobil pikap ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban. Pihak kepolisian diharapkan dapat menindak tegas pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.