Pria Ditangkap Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Bangkalan

Sebuah kasus pencabulan yang melibatkan seorang santriwati di salah satu pondok pesantren di Bangkalan, Jawa Timur, berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat menjadi pelaku tindakan asusila tersebut. Pengungkapan kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan agama. Berikut adalah informasi lengkap mengenai penangkapan pelaku dan perkembangan terkini dari kasus pencabulan ini.

Pengungkapan kasus pencabulan ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polres Bangkalan pada hari Kamis, 24 April 2025, dari pihak keluarga korban. Dalam laporannya, disebutkan bahwa seorang santriwati berusia 15 tahun diduga menjadi korban tindakan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MZ (38 tahun), yang memiliki peran di lingkungan pondok pesantren tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan segera melakukan penyelidikan intensif.

Setelah mengumpulkan keterangan dari korban, saksi-saksi, serta melakukan visum et repertum, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang kuat mengarah pada keterlibatan MZ dalam kasus pencabulan ini. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap tersangka MZ di kediamannya di sekitar wilayah Bangkalan pada hari Jumat dini hari, 25 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Polisi Slamet Widodo, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangkalan pada Jumat pagi, 25 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, membenarkan adanya kasus pencabulan yang melibatkan santriwati dan penangkapan terhadap tersangkanya. Beliau menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka MZ akan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Saat ini, korban mendapatkan pendampingan psikologis dari tim DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana) Kabupaten Bangkalan untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman terhadap kasus pencabulan ini untuk memastikan tidak ada korban lain dan untuk mengungkap motif sebenarnya dari tindakan pelaku. Polres Bangkalan mengimbau kepada pihak pondok pesantren dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada anak-anak, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya indikasi tindak kekerasan atau pelecehan. Proses hukum terhadap tersangka MZ akan terus berlanjut hingga tuntas.