Upaya Haram Digagalkan: Pria Bangkalan Ditangkap Polisi Saat Menyelundupkan Sabu

Aparat kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan upaya menyelundupkan sabu dan menangkap seorang pria asal Bangkalan, Madura, berinisial MN (34). Pelaku menyelundupkan sabu ini diamankan di area Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu malam, 19 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat baru tiba dari Madura.

Penangkapan MN berawal dari kegiatan rutin pemeriksaan penumpang dan barang bawaan di area kedatangan pelabuhan. Petugas yang curiga dengan gerak-gerik MN kemudian melakukan pemeriksaan lebih intensif. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tas ransel pelaku. Upaya menyelundupkan sabu dalam jumlah yang tidak sedikit ini berhasil digagalkan berkat kejelian petugas.

Saat diinterogasi, MN mengakui perbuatannya penyelundupan sabu. Ia mengaku bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya. Pelaku juga menyebutkan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai kurir dan mendapatkan upah dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Usai dari penangkapannya polisi masih terus memberu jaringan penjual sabu dalam skala besar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Kusuma, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Minggu dini hari, 20 April 2025, membenarkan penangkapan seorang pria asal Bangkalan yang mencoba menyelundupkan sabu melalui pelabuhan. “Kami telah berhasil menggagalkan upaya menyelundupkan sabu dan menangkap seorang pelaku. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, terutama melalui jalur transportasi laut,” tegas AKP Hendro Kusuma.

Lebih lanjut, AKP Hendro Kusuma menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar yang melibatkan pelaku. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penggagalan upaya menyelundupkan sabu ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.