Polres Bangkalan Ringkus 3 Pembunuh Sadis Wanita Muda
Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil menangkap tiga orang yang diduga kuat sebagai pembunuh sadis seorang wanita muda yang ditemukan tewas dengan luka mengenaskan beberapa hari sebelumnya. Penangkapan ketiga pembunuh sadis ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bangkalan pada hari Rabu, 16 April 2025, dalam operasi yang berlangsung sejak pagi hari. Identitas ketiga pelaku adalah MN (25 tahun), FR (29 tahun), dan SL (33 tahun).
Pengungkapan kasus pembunuh sadis ini berawal dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polres Bangkalan pasca ditemukannya jenazah korban, yang diketahui bernama Siti Aminah (22 tahun), di area persawahan di Kecamatan Blega pada hari Minggu, 13 April 2025. Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melacak keberadaan mereka.
Kepala Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwit Ari Wibisono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangkalan pada Rabu siang, pukul 11.30 WIB, memaparkan kronologi penangkapan ketiga tersangka pembunuh sadis. “Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, tim kami berhasil mengamankan tersangka MN di rumahnya di Kecamatan Socah sekitar pukul 04.00 WIB. Kemudian, pengembangan mengarah pada penangkapan FR di sebuah kontrakan di Kecamatan Kamal sekitar pukul 07.00 WIB, dan terakhir SL berhasil diamankan di sebuah tempat persembunyian di Kecamatan Arosbaya sekitar pukul 09.00 WIB,” jelas AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuh sadis ini diduga kuat adalah dendam dan perampokan. Para pelaku mengakui telah merencanakan pembunuhan korban dan melakukan tindakan keji tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan, serta barang-barang milik korban yang sempat diambil oleh para pelaku.
AKBP Wiwit Ari Wibisono menegaskan bahwa pihaknya akan menjerat ketiga tersangka pembunuh sadis ini dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan perampokan dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polres Bangkalan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepatnya dan memberikan keadilan bagi keluarga korban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.