Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengoplos Bright Gas di Bangkalan
Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji kembali terungkap, kali ini di Bangkalan, Jawa Timur. Tim kepolisian berhasil meringkus tiga pelaku pengoplos gas yang secara curang memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung Bright Gas non-subsidi. Kejahatan ini tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan karena standar keamanan yang diabaikan oleh para pengoplos gas tersebut.
Penangkapan terhadap tiga terduga pengoplos gas ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Ketiga pelaku berinisial AR (45), BS (38), dan CN (30), semuanya adalah warga Bangkalan. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang tertutup yang diduga menjadi lokasi praktik pengoplosan gas.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti, tim kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai, sebuah gudang di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Bangkalan. Saat penggerebekan, petugas mendapati ketiga pelaku sedang melakukan aktivitas pengoplosan gas. Mereka menggunakan alat transfer khusus untuk memindahkan isi gas dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung Bright Gas 12 kg dan 5,5 kg.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, AKP Achmad Nur, membenarkan adanya penangkapan ini. “Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 150 tabung gas elpiji 3 kg kosong, 50 tabung Bright Gas 12 kg terisi penuh, 30 tabung Bright Gas 5,5 kg terisi penuh, sejumlah alat transfer gas, dan segel palsu,” jelas AKP Achmad Nur pada Rabu, 28 Mei 2025. Ia menambahkan bahwa praktik ini telah berjalan kurang lebih selama tiga bulan dan merugikan negara puluhan juta rupiah. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Bangkalan dan akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Polisi mengimbau masyarakat untuk membeli gas dari agen resmi guna menghindari praktik ilegal dan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pengoplos gas semacam ini.