Tertangkap Saat Razia: Pemuda di Razia Kedapatan Bawa Sabu 3.5 Kg di Bangkalan
Aparat kepolisian di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam sebuah operasi razia yang digelar pada Selasa malam, 15 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, seorang pemuda di razia dan kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan jumlah yang sangat besar, yakni 3.5 kilogram. Penangkapan pemuda di razia ini menjadi bukti nyata bahwa Madura masih menjadi salah satu jalur peredaran narkoba yang perlu diwaspadai.
Razia yang dilakukan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Bangkalan ini menyasar sejumlah titik rawan peredaran narkoba, termasuk jalur-jalur masuk dan keluar wilayah Bangkalan. Saat razia berlangsung di sekitar Jembatan Suramadu sisi Madura, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan tergesa-gesa. Ketika dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas ransel yang berisi bungkusan besar mencurigakan. Setelah dibuka, bungkusan tersebut ternyata berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu-sabu dengan berat total mencapai 3.5 kilogram. Pemuda di razia tersebut langsung diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemuda yang kemudian diketahui berinisial MN (22 tahun), warga salah satu desa di Kecamatan Kamal, Bangkalan, tidak dapat mengelak ketika barang bukti sabu dalam jumlah fantastis ditemukan bersamanya saat pemuda di razia. MN beserta barang bukti sabu, sepeda motor, dan telepon genggamnya langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian menduga kuat bahwa MN merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.
Kepala Satresnarkoba Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Polisi Harianto, dalam keterangan pers di Mapolres Bangkalan pada Rabu siang, 16 April 2025 pukul 11.00 WIB, membenarkan penangkapan seorang pemuda di razia yang membawa sabu dalam jumlah besar tersebut. Beliau menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras timnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangkalan. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atas pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Madura. Atas perbuatannya, pemuda di razia ini akan dijerat dengan pasal tentang kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.