Pembunuh dan Pembakar Mahasiswi UTM Bangkalan Divonis Mati: Keadilan untuk Een Jumiati
Sebuah babak baru dalam kasus pembunuhan keji yang menimpa Een Jumiati (20), mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan, akhirnya mencapai puncaknya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada Kamis, 22 Mei 2025, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq (21), kekasih korban, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana disertai pembakaran. Putusan ini diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.
Kasus pembunuhan mahasiswi UTM Bangkalan ini sempat menggemparkan publik karena kekejian perbuatan pelaku. Kronologi tragis ini bermula dari cekcok antara Maulidi dan Een terkait kehamilan korban yang berusia dua bulan. Dalam perjalanan yang awalnya direncanakan untuk mendatangi dukun pijat, percekcokan itu memuncak. Maulidi yang gelap mata, kemudian menyerang Een dengan senjata tajam, membacok korban secara membabi buta, dan menggorok lehernya hingga tak berdaya. Tak berhenti di situ, untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membakar jasad korban di area bekas tempat pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Penemuan jasad Een yang hangus terbakar dengan luka mengerikan mengguncang masyarakat Bangkalan. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap Maulidi. Selama proses hukum, civitas akademika UTM, keluarga korban, dan masyarakat luas terus mengawal kasus ini, menuntut keadilan seadil-adilnya. Bahkan, ratusan mahasiswa UTM sempat menggelar aksi demonstrasi menuntut agar pelaku pembunuh dan pembakar mahasiswi UTM Bangkalan dihukum mati.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq telah mencederai keadilan moral, keadilan hukum, dan keadilan sosial. Kekejaman dalam cara pembunuhan dan upaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban menjadi salah satu faktor pemberat yang membuat hakim menjatuhkan vonis tertinggi. Putusan vonis mati di Bangkalan ini tidak hanya bertujuan sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarga, tetapi juga sebagai efek jera (preventive) agar kejahatan serupa tidak terulang di masa mendatang, serta untuk mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat.