MUI: Judi Online Ciptakan Permusuhan, Kekerasan, dan Tindak Kriminal yang Merusak Masyarakat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyampaikan pernyataan tegas dan komprehensif mengenai bahaya laten judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Melalui Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, MUI menyatakan bahwa praktik haram ini bukan hanya melanggar ketentuan agama Islam secara qath’i (pasti), tetapi juga secara nyata menciptakan permusuhan (adawah), memicu tindak kekerasan (unf), serta mendorong berbagai aksi kriminal (jarimah) yang merusak tatanan sosial dan moral bangsa.

Prof. Niam menjelaskan bahwa kemudahan akses dan sifat adiktif judi online telah menjerat berbagai lapisan masyarakat, dari usia muda hingga dewasa, dengan iming-iming keuntungan semu yang justru berujung pada kerugian finansial yang besar. “Ketergantungan pada judi online menghancurkan sendi-sendi kehidupan. Individu yang terjerat akan kehilangan akal sehat, menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang demi terus bermain, yang pada akhirnya memicu tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, penggelapan, bahkan perampokan,” tegas Prof. Niam dalam konferensi pers di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Lebih lanjut, MUI menyoroti bagaimana kerugian materi akibat judi online seringkali menjadi sumber utama konflik dan permusuhan dalam keluarga. Tekanan ekonomi akibat hutang dan kehilangan harta benda dapat memicu pertengkaran hebat, kekerasan dalam rumah tangga, hingga berujung pada perceraian. Di lingkungan sosial, rasa malu, putus asa, dan tekanan dari para penagih hutang juga dapat mengisolasi individu yang terjerat judi online, bahkan mendorong mereka untuk melakukan tindakan bunuh diri.

MUI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam dan mengambil tindakan nyata yang lebih efektif dalam memberantas praktik judi online secara menyeluruh. “Pemblokiran situs-situs judi online harus dilakukan secara agresif dan berkelanjutan. Namun, ini saja tidak cukup. Perlu adanya penegakan hukum yang tegas terhadap para bandar dan pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas ilegal ini,” lanjut Prof. Niam.

Selain penindakan hukum, MUI menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Materi edukasi harus menjangkau berbagai platform, termasuk media sosial, televisi, radio, serta forum-forum keagamaan dan kemasyarakatan. Keluarga juga memiliki peran krusial dalam mengawasi dan memberikan pemahaman yang benar kepada anggota keluarganya mengenai dampak buruk judi online.