Mantan Anggota DPRD Diciduk Polisi di Jawa Timur Kedapatan Membawa Sabu

Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 12 April 2025 – Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota berinisial JN (52 tahun) atas dugaan kepemilikan dan membawa sabu. Penangkapan dilakukan di wilayah Surabaya pada Jumat malam, 11 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang status.

Menurut Kombes Pol Indarto, S.I.K., M.Si., Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, penangkapan JN berawal dari informasi yang diterima pihaknya mengenai adanya seorang mantan pejabat daerah yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan JN saat yang bersangkutan kedapatan membawa sabu di dalam mobil pribadinya. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat kurang lebih 0,5 gram beserta alat hisap.

“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur, siapapun pelakunya. Penangkapan mantan anggota DPRD ini adalah bukti komitmen kami. Tersangka JN kedapatan membawa sabu dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Indarto saat memberikan keterangan pers pada Sabtu siang. Pihak kepolisian juga tengah mendalami dari mana JN mendapatkan barang haram tersebut dan apakah ada jaringan lain yang terlibat.

Kasus membawa sabu yang menjerat mantan anggota DPRD ini tentu sangat disayangkan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Polda Jawa Timur juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa.

Tindakan tegas pihak kepolisian ini bertujuan untuk memberantas kasus narkoba di negara indonesia, dengan tidak membanding-bandingkan siapa pun.

Atas perbuatannya, JN akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Pihak kepolisian akan melakukan proses hukum secara profesional dan transparan.