Bejat! Kepala Dusun di Bangkalan Diduga Setubuhi Keponakan Sendiri, Polisi Bertindak

Sebuah kasus dugaan tindak pidana asusila yang sangat memprihatinkan terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura. Seorang kepala dusun (kasun) berinisial MN (48 tahun) dilaporkan oleh keluarga korban atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur, berinisial Bunga (16 tahun – nama samaran). Peristiwa keponakan di setubuhi ini diduga terjadi berulang kali di kediaman pelaku. Pihak kepolisian setempat telah melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus keponakan di setubuhi ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian traumatis yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bangkalan pada hari Selasa, 8 April 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu pagi, 9 April 2025.

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres pada Rabu siang, membenarkan adanya penangkapan seorang kepala dusun terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri. “Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Korban juga telah kami dampingi untuk mendapatkan penanganan psikologis,” ujar AKBP Alith Alarino. Pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman yang berat. (Data dari catatan Unit PPA Polres Bangkalan menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat korban).

Motif pelaku melakukan tindakan bejat keponakan di setubuhi ini masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Namun, berdasarkan keterangan awal korban, pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali dengan memanfaatkan relasi keluarga dan posisi pelaku sebagai kepala dusun.

Kasus keponakan di setubuhi oleh kepala dusun ini tentu saja menimbulkan kemarahan dan keprihatinan yang mendalam di kalangan masyarakat Bangkalan. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku sesuai dengan perbuatannya. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan orang tua dan perlindungan anak dari potensi kejahatan seksual, terutama di lingkungan keluarga.

Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi dan keterangan pihak kepolisian per tanggal publikasi. Proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nama dan detail korban dalam artikel ini dirahasiakan untuk melindungi privasi.