Keji! Pria Setubuhi Anak 14 Tahun di Bangkalan, Kenalan di FB Berujung Trauma Mendalam

Kasus pria setubuhi anak di bawah umur kembali mencoreng citra masyarakat. Kali ini, seorang gadis berusia 14 tahun di Bangkalan, Jawa Timur, menjadi korban kebiadaban seorang pria setubuhi yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook. Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Kamis, 3 April 2025, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Kecamatan Kota Bangkalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pelaku yang diketahui bernama Roni (28 tahun) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bangkalan pada hari Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku tanpa perlawanan berarti.

Kapolres Bangkalan, AKBP Agus Wijaya, melalui konferensi pers pada Senin, 7 April 2025, menjelaskan kronologi kejadian. Korban dan pelaku pertama kali berinteraksi melalui Facebook sekitar dua minggu sebelum kejadian. Pelaku aktif melakukan pendekatan intensif kepada korban hingga akhirnya berhasil membujuk korban untuk bertemu.

“Pelaku menjemput korban di dekat sekolahnya dengan alasan ingin mengajak jalan-jalan. Namun, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kontrakan dan melakukan tindakan pria setubuhi terhadap korban,” ujar AKBP Agus Wijaya.

Setelah kejadian, korban yang mengalami trauma berat memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bangkalan pada Jumat, 4 April 2025.

Tim Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat setelah menerima laporan. Berdasarkan keterangan korban dan bukti-bukti digital dari percakapan di media sosial, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 48 jam.

Saat ini, pelaku Roni telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bangkalan. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 1 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 2

Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka di media sosial. Selain itu, diharapkan masyarakat juga lebih waspada terhadap potensi kejahatan yang mengintai di dunia maya. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Informasi Penting Terkait Kasus:

  • Tempat Kejadian: Rumah Kontrakan, Kecamatan Kota Bangkalan, Jawa Timur.
  • Waktu Kejadian: Kamis, 3 April 2025.
  • Waktu Pelaporan: Jumat, 4 April 2025.
  • Waktu Penangkapan Pelaku: Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
  • Tempat Penangkapan: Kediaman Pelaku.
  • Aparat Kepolisian: Satreskrim Polres Bangkalan.
  • Kapolres: AKBP Agus Wijaya.
  • Pasal yang Dijerat: Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.