Kajari Madiun Dicopot Jabatan karena Positif Narkoba: Kronologi, Dampak, dan Langkah Hukum Selanjutnya
Publik di Kabupaten Madiun dan sekitarnya dikejutkan dengan pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun, Andi Irfan Syafruddin. Pencopotan ini dilakukan setelah hasil tes urine yang bersangkutan menunjukkan positif menggunakan narkoba jenis metamfetamina. Kasus ini menimbulkan sorotan tajam terhadap integritas penegak hukum dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Artikel ini akan mengulas kronologi kejadian, dampak yang ditimbulkan, dan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.
- Tes Urine Mendadak:
- Kasus ini bermula dari inisiatif Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, yang menggelar tes urine mendadak kepada para Kajari se-Jawa Timur.
- Tes urine ini dilakukan saat Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur pada 12 Mei 2023.
- Hasil Positif Narkoba:
- Hasil tes urine yang keluar menunjukkan bahwa Andi Irfan Syafruddin positif menggunakan narkoba jenis metamfetamina.
- Mia Amiati kemudian melaporkan temuan ini kepada pimpinan di Kejaksaan Agung.
- Pencopotan Jabatan:
- Kejaksaan Agung RI secara resmi mencopot Andi Irfan Syafruddin dari jabatannya sebagai Kajari Madiun.
- Sebagai penggantinya, ditunjuk Reopan Saragih, Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Madiun.
- Status Hukum:
- Andi Irfan Syafruddin kini berstatus sebagai jaksa fungsional atau non-job di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI.
Dampak dan Reaksi Masyarakat
- Pencemaran Nama Baik Institusi:
- Kasus ini mencoreng citra Kejaksaan Negeri Madiun dan Kejaksaan Agung di mata publik.
- Kehilangan Kepercayaan Publik:
- Masyarakat merasa kecewa dan kehilangan kepercayaan terhadap integritas penegak hukum.
- Tuntutan Transparansi:
- Masyarakat menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini dan penegakan hukum yang adil.
Langkah Hukum Selanjutnya
- Pemeriksaan Lebih Lanjut:
- Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Andi Irfan Syafruddin.
- Penegakan Hukum yang Tegas:
- Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak tegas setiap oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
- Pembenahan Internal:
- Kasus ini menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan pembenahan internal dan meningkatkan pengawasan terhadap jajarannya.
Kesimpulan
Pencopotan jabatan Kajari Madiun karena positif narkoba menjadi pukulan telak bagi institusi kejaksaan. Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama para penegak hukum, untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.