Gagalkan Pengiriman Narkoba! Pria Bangkalan Diciduk Saat Hendak Selundupkan Ekstasi ke Banjarmasin

Upaya penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian di Bangkalan, Jawa Timur. Seorang pria berinisial MR (36), warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, diamankan petugas saat kedapatan membawa puluhan butir pil haram yang rencananya akan dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam memberantas peredaran narkoba antar pulau.

Penangkapan MR terjadi pada dini hari. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang diduga membawa narkotika dalam jumlah signifikan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 56 butir pil ekstasi berwarna merah muda yang disembunyikan

Kapolres Bangkalan mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Berkat informasi tersebut, petugas berhasil melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap pelaku sebelum barang haram tersebut berhasil dikirim ke Banjarmasin.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku MR mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang kenalannya berinisial S (40), warga Kecamatan Ketapang, Sampang. Pelaku membeli puluhan butir ekstasi tersebut dengan harga [Sebutkan Harga Pembelian Jika Ada Informasi Akurat, Contoh: Rp 250 ribu per butir] dan berencana menjualnya kembali di Banjarmasin dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp 350 ribu per butir

Kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkoba terus berupaya mencari berbagai cara untuk meluaskan wilayah operasinya, termasuk melalui jalur transportasi antar pulau. Keberhasilan Polres Bangkalan dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini patut diapresiasi dan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya.

Kini, pelaku MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk memburu bandar yang memasok ekstasi kepada pelaku.Selain itu, aparat kepolisian juga akan menelusuri lebih lanjut terkait jaringan pemasok narkoba yang berada di atas pelaku, guna memberantas peredaran narkoba secara lebih efektif di wilayah Bangkalan dan mencegah masuknya barang haram ke wilayah lain, termasuk Banjarmasin. Sinergi antar kepolisian daerah juga akan ditingkatkan.