Tragis, Gadis Dianiaya Pacar Mahasiswa Universitas Trunojoyo Bangkalan Hingga Babak Belur

Kasus kekerasan dalam pacaran kembali mencuat di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Seorang gadis remaja berusia 17 tahun, sebut saja namanya Melati, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pacarnya sendiri, seorang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura berinisial RA (20 tahun). Peristiwa gadis dianiaya ini terjadi di sebuah rumah kontrakan yang terletak di sekitar kampus Universitas Trunojoyo, tepatnya di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan, pada Minggu malam, 13 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh, terutama di bagian wajah dan lengan. Korban yang tidak terima dengan perlakuan kasar pacarnya kemudian melaporkan kejadian gadis dianiaya ini kepada pihak kepolisian Polres Bangkalan pada Senin pagi, 14 April 2025.

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, S.I.K., melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan, Aiptu Lilik Nur Cahyani, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. “Kami telah menerima laporan dari korban dan saat ini sedang melakukan visum et repertum untuk mengetahui tingkat luka yang dialami korban. Terduga pelaku, RA, juga telah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus gadis dianiaya ini,” ujar Aiptu Lilik.

Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan tersebut terjadi setelah adanya pertengkaran antara dirinya dan pelaku. Pelaku yang diduga emosi kemudian melakukan tindakan gadis dianiaya dengan cara memukul dan menendang korban berkali-kali. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun pelaku terus melakukan kekerasan hingga akhirnya korban mengalami luka-luka.

Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif pasti dari penganiayaan ini. Barang bukti berupa pakaian korban yang terdapat bercak darah juga telah diamankan. Polres Bangkalan berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan dalam pacaran ini secara serius dan memberikan keadilan kepada korban.

Atas perbuatannya, pelaku RA terancam dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Namun, tidak menutup kemungkinan pasal lain akan diterapkan jika ditemukan unsur penganiayaan berat.

Kasus gadis dianiaya oleh pacarnya ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam hubungan asmara. Pihak kepolisian mengimbau kepada para remaja dan generasi muda untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah dan segera melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan tindak kekerasan. Polres Bangkalan juga akan berkoordinasi dengan pihak kampus Universitas Trunojoyo terkait status pelaku dan kemungkinan adanya sanksi internal dari pihak kampus.