Dua Pembacok Pendukung Pilkades di Bangkalan Ditangkap Polisi, Motif Dendam Pribadi Terungkap
Aparat kepolisian Polres Bangkalan berhasil cari dua pembacok ditangkap, terhadap pendukung salah satu calon Kepala Desa (Cakades) dalam Pilkades serentak di Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Bangkalan demi mendapatkan informasi atas tindakan tersebut.
Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada hari Rabu, 5 April 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan. Korban, yang diketahui bernama Mayyis (52) dan Amil (55), mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam.
“Kami telah berhasil menangkap dua pelaku pembacok yang terjadi di depan Kantor DPMD Bangkalan. Kedua pelaku berinisial G (47) dan TM (35),” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Kamis, 13 April 2023.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif dua pembacok tersebut adalah dendam pribadi. Pelaku G, yang merupakan kakak kandung dari salah satu Cakades, merasa tidak terima dengan dukungan korban terhadap Cakades rival.
“Pelaku G merasa tidak senang dengan dukungan korban terhadap Cakades lawan adiknya. Motifnya dendam pribadi,” jelas AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Kedua pelaku pembacok ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku G ditangkap di jalan raya setelah H+1 kejadian pembacokan, sedangkan pelaku TM ditangkap di rumahnya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan untuk melakukan pembacokan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku pembacok ditangkap dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal tersebut adalah hukuman mati.
Keberhasilan pihak kepolisian dalam menangkap kedua pelaku pembacok ditangkap ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kasus pembacok ditangkap ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku tindak kejahatan, terutama yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.