Fenomena “Kota Hilang” Pasca Longsor: Menggali Kisah Pilu di Sumatera Barat
Bencana alam di Sumatera Barat seringkali meninggalkan dampak yang mendalam, tidak hanya berupa kerugian material, tetapi juga perubahan bentang alam yang dramatis. Salah satu fenomena tragis yang menarik perhatian adalah munculnya fenomena “kota hilang” pasca longsor. Peristiwa ini merujuk pada pemukiman padat yang lenyap ditelan material longsor, hanya menyisakan tumpukan tanah dan bebatuan, dan menyisakan duka mendalam. Artikel ini akan menggali kisah pilu di Sumatera Barat mengenai hilangnya sebuah nagari yang menjadi simbol kerentanan wilayah tersebut. Tragedi ini menuntut perhatian serius terhadap fenomena “kota hilang” pasca longsor sebagai bagian dari upaya mitigasi.
Kasus paling memilukan dari fenomena “kota hilang” pasca longsor terjadi di Jorong Satampang Baniah, Nagari Galoga, Kabupaten Agam, pada akhir Oktober 2025. Setelah hujan deras non-stop selama tiga hari, tebing setinggi lebih dari 100 meter runtuh, menimbun seluruh area pemukiman di bawahnya. Sedikitnya 18 rumah dan sebuah mushola tertimbun total. Tim SAR gabungan membutuhkan waktu hingga dua minggu untuk menyelesaikan operasi pencarian dan evakuasi. Peristiwa ini dengan jelas menunjukkan betapa rentannya wilayah tersebut.
Pakar geologi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Dr. Ir. Syafrizal M.T., dalam laporannya yang dirilis pada Senin, 17 November 2025, menjelaskan bahwa wilayah Sumatera Barat memiliki komposisi tanah yang mudah jenuh air dan terletak di patahan aktif. Hal ini membuat kawasan tersebut sangat rawan longsor, sehingga setiap pemukiman yang berada di kaki bukit berisiko tinggi menghadapi fenomena “kota hilang” pasca longsor.
Upaya rekonstruksi dan penanganan pasca-bencana kini difokuskan pada relokasi warga yang selamat ke zona aman. Gubernur Sumatera Barat, Bapak Mahyeldi Ansharullah, S.P., M.Hum., telah menetapkan area bekas longsor sebagai zona merah permanen dan melarang pembangunan kembali di lokasi tersebut. Pemerintah daerah berjanji akan menyediakan hunian tetap bagi korban.
Di sisi pengamanan dan identifikasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Agam, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asep Wahyudi, S.H., M.H., mengeluarkan perintah untuk memastikan keakuratan data korban dan menjaga area bencana dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Tragedi ini menjadi momen penting untuk menggali kisah pilu di Sumatera Barat dan memetik pelajaran berharga mengenai zonasi risiko bencana dan pentingnya kesiapsiagaan untuk mencegah terulang kembali fenomena “kota hilang” pasca longsor.
