Butuh Biaya Persalinan Istri, Pria Curi Motor di Bangkalan
Aparat kepolisian dari Polres Bangkalan mengamankan seorang pria curi motor dengan alasan membutuhkan biaya untuk persalinan istrinya. Pelaku yang diketahui bernama Samsul Arifin (32 tahun), warga Kecamatan Kamal, Bangkalan, ditangkap pada hari Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, seorang mahasiswa bernama Roni Wijaya (20 tahun), yang kehilangan sepeda motornya di area parkir sebuah minimarket di Jalan Soekarno-Hatta, Bangkalan, pada Selasa sore. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bangkalan, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Heru Susanto, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan pada Kamis siang.
Menurut keterangan pelaku saat diinterogasi, pria curi motor tersebut nekat melakukan tindakan kriminal karena terdesak kebutuhan biaya persalinan istrinya yang diperkirakan akan melahirkan dalam waktu dekat. Samsul mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak tahu cara lain untuk mendapatkan uang dalam waktu singkat. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan melanggar hukum yang telah dilakukannya. “Kami memahami kondisi ekonomi yang mungkin dialami pelaku, namun pencurian tetaplah tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Heru Susanto.
Lebih lanjut, Iptu Heru Susanto menjelaskan bahwa penangkapan pria curi motor ini bermula dari laporan korban yang disertai dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Saat ini, pria curi motor bernama Samsul Arifin sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangkalan. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polres Bangkalan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan serta melengkapi kendaraan dengan kunci ganda untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian. Pihak kepolisian juga akan terus berupaya meningkatkan patroli guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Bangkalan.