Bangkalan dalam Cengkeraman Penambangan Pasir/Batu Ilegal: Ancaman Lingkungan dan Keresahan Sosial

Kabupaten Bangkalan, Madura, yang memiliki potensi sumber daya alam berupa pasir dan batuan, sayangnya juga menghadapi masalah serius terkait penambangan pasir/batu ilegal. Aktivitas penambangan tanpa izin ini telah menjadi sorotan karena dampak destruktifnya terhadap lingkungan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat. Meskipun aparat berwenang terus berupaya menertibkan, praktik ilegal ini masih saja beroperasi dan menimbulkan keresahan.

Modus operandi dari penambangan ilegal di Bangkalan beragam. Para pelaku seringkali beroperasi di area-area yang memiliki batuan kapur atau endapan pasir yang melimpah, seperti di sekitar sungai atau perbukitan. Mereka menggunakan alat berat seperti ekskavator untuk mengeruk material, kemudian mengangkutnya menggunakan truk-truk dump yang seringkali melebihi kapasitas jalan. Aktivitas ini sering dilakukan tanpa memperhatikan aturan tata ruang, standar keamanan, atau dampak lingkungan yang ditimbulkan. Beberapa laporan menunjukkan bahwa galian C ilegal ini bahkan bisa beroperasi hingga puluhan tahun.

Dampak dari penambangan pasir ilegal sangat merugikan. Secara lingkungan, pengerukan yang masif dapat menyebabkan kerusakan ekosistem sungai dan lahan, erosi, serta perubahan bentang alam yang signifikan. Tanah menjadi rentan terhadap longsor dan banjir, terutama saat musim hujan, karena daya dukung tanah berkurang. Selain itu, aktivitas ini juga menimbulkan polusi udara berupa debu pasir dan polusi suara dari lalu-lalang alat berat dan truk, yang sangat mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga sekitar. Pencemaran air sungai juga menjadi ancaman, mengurangi ketersediaan air bersih bagi masyarakat.

Secara sosial dan ekonomi, masyarakat sekitar lokasi penambangan seringkali mengalami kerugian. Selain gangguan kesehatan dan lingkungan, jalan-jalan desa bisa cepat rusak akibat dilalui truk-truk berat. Meskipun ada sebagian warga yang mungkin mendapatkan pekerjaan, keuntungan jangka panjang dari lingkungan yang lestari jauh lebih besar. Ketiadaan izin juga berarti tidak ada royalti atau pajak yang masuk ke kas daerah, merugikan pembangunan Bangkalan secara keseluruhan.

Pemerintah Kabupaten Bangkalan bersama Polres Bangkalan dan elemen masyarakat seperti PC PMII Kabupaten Bangkalan telah berupaya menertibkan tambang ilegal ini. Pemasangan spanduk/banner larangan, audiensi dengan kepolisian, hingga penindakan hukum terus dilakukan. Namun, upaya penegakan hukum seringkali dihadapkan pada tantangan seperti perlawanan dari oknum atau sulitnya pemantauan secara terus-menerus.

Penting bagi seluruh pihak untuk bersinergi dalam memberantas penambangan batu ilegal ini. Pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penambangan ilegal adalah kunci.