Nekat Balapan Bus di Jembatan Suramadu, Dua Sopir Akhirnya Ditangkap Polisi
Aksi berbahaya balapan bus yang dilakukan oleh dua orang sopir bus antar kota di Jembatan Suramadu berakhir dengan penangkapan oleh pihak kepolisian. Insiden balapan bus yang terjadi pada Sabtu dini hari, 26 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB ini, tidak hanya membahayakan nyawa para penumpang dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurut laporan dari sejumlah saksi mata dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar Jembatan Suramadu, dua unit bus dengan trayek Surabaya-Madura terlihat saling kejar-kejaran dengan kecepatan tinggi di jalur utama jembatan. Aksi balapan bus yang dilakukan kedua sopir ini sangat membahayakan dan melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Polda Jawa Timur, Kompol Hendry Ibnu Khairan, membenarkan adanya penangkapan terkait aksi balapan bus tersebut. “Kami menerima laporan dari masyarakat dan memantau rekaman CCTV terkait adanya dua bus yang melakukan balapan bus liar di Jembatan Suramadu. Tim kami segera bergerak dan berhasil mengamankan kedua sopir beserta kendaraannya,” ujar Kompol Hendry saat memberikan keterangan pers di Surabaya pada hari yang sama.
Kedua sopir bus yang ditangkap masing-masing berinisial AS (45 tahun), sopir Bus “Sumber Kencono Jaya”, dan BS (38 tahun), sopir Bus “Madura Express”. Saat penangkapan, kedua sopir tidak dapat menunjukkan alasan yang masuk akal terkait aksi berbahaya yang mereka lakukan. Diduga kuat, aksi balapan bus ini dipicu oleh persaingan tidak sehat antar perusahaan otobus atau bahkan hanya untuk aksi iseng yang membahayakan.
Akibat aksi balapan bus ini, arus lalu lintas di Jembatan Suramadu sempat tersendat karena petugas melakukan penindakan dan mengamankan kedua bus tersebut ke kantor PJR terdekat. Beruntung, tidak ada laporan mengenai korban luka atau kerusakan kendaraan lain akibat aksi ugal-ugalan kedua sopir bus ini.
Pihak kepolisian sangat menyesalkan tindakan kedua sopir bus yang tidak bertanggung jawab tersebut. Kompol Hendry menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan jiwa pengguna jalan. Kedua sopir bus akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk denda dan kemungkinan pencabutan izin mengemudi.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan memanggil perwakilan dari perusahaan otobus tempat kedua sopir tersebut bekerja untuk diberikan pembinaan dan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang membahayakan kepada pihak kepolisian. Aksi balapan bus liar seperti ini tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga berpotensi mencelakai orang lain. Proses hukum terhadap kedua sopir bus akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
