Akibat Sakit Hati, Pemuda di Madulang Rusak Rumah Mantan Kepala Desa
Diduga kuat dilanda sakit hati, seorang pemuda di Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, nekat melakukan perusakan terhadap rumah mantan kepala desa (Kades) setempat. Tindakan sakit hati yang berujung pada perusakan ini terjadi pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 09.15 WIB. Akibat perbuatan sakit hati pelaku, rumah mantan Kades mengalami kerusakan di beberapa bagian.
Kronologi Perusakan dan Motif Sakit Hati Pelaku
Menurut keterangan saksi mata, pelaku yang diketahui bernama Omar bin Samik (41 tahun), mendatangi rumah mantan Kepala Desa Madulang, Siti Maimunah, dengan membawa senjata tajam bersama dengan sekelompok orang. Tanpa alasan yang jelas, pelaku yang diduga menyimpan sakit hati melakukan perusakan terhadap rumah korban. Akibatnya, kaca rumah pecah terkena lemparan batu, pintu gerbang rusak, meja, papan nama kantor desa yang berada di sekitar rumah, hingga pot tanaman hias ikut menjadi sasaran amarah pelaku.
Pihak kepolisian Resor Sampang yang menerima laporan terkait pemuda sakit hati yang berujung perusakan ini segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beberapa hari kemudian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama pelaku melakukan perusakan tersebut adalah sakit hati dan ketersinggungan terkait dengan pergantian Penjabat (Pj) Kepala Desa di Madulang. Pelaku diduga memiliki kedekatan dengan Kades sebelumnya dan merasa tidak terima dengan adanya pergantian tersebut.
Tindakan Hukum dan Pasal yang Menjerat Pelaku
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, dalam пресс rilisnya menjelaskan bahwa pelaku sakit hati yang melakukan perusakan tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, 1 dan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, mengingat pelaku tidak seorang diri saat melakukan perusakan.
Pentingnya Mengelola Emosi dan Menghindari Tindakan Melawan Hukum
Insiden sakit hati yang berujung pada perusakan rumah ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang pentingnya mengelola emosi dengan baik dan menghindari tindakan yang melanggar hukum. Rasa sakit hati adalah emosi yang wajar, namun menyalurkannya dengan cara yang merugikan orang lain dan melanggar hukum tentu tidak dapat dibenarkan. Masyarakat diimbau untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan melalui jalur hukum yang benar. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan selalu mempercayakan penanganan masalah kepada pihak berwajib.