Berita Gembira Idul Fitri: 146 Ribu Lebih Napi Dapat Remisi, 661 Orang Langsung Bebas!

Suasana sukacita Hari Raya Idul Fitri tahun ini membawa kabar gembira bagi ribuan narapidana di seluruh Indonesia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 146.696 narapidana yang beragama Islam. Lebih istimewa lagi, seperti yang sebanyak 661 orang di antaranya langsung bebas pada hari yang fitri ini.

Remisi Idul Fitri ini diberikan dengan besaran yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan pengurangan masa pidana, disesuaikan dengan lamanya narapidana telah menjalani hukuman dan catatan perilaku baik selama di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif dan diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus berbuat baik selama menjalani masa pidana.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap hak-hak narapidana dan juga sebagai salah satu upaya untuk mengatasi overcrowding di lapas dan rutan. Beliau juga menekankan bahwa remisi diberikan secara selektif dan hanya kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Sebanyak 661 narapidana yang langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri ini tentu merasakan kebahagiaan yang luar biasa. Momen berkumpul kembali dengan keluarga dan memulai lembaran baru di hari yang suci ini menjadi hadiah yang tak ternilai harganya setelah menjalani masa hukuman. Diharapkan, kebebasan ini dapat menjadi awal yang baik bagi mereka untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat dan menjadi anggota keluarga serta warga negara yang lebih baik.

Pemberian remisi pada Hari Raya Idul Fitri telah menjadi tradisi yang membawa harapan dan kesempatan kedua bagi para narapidana. Langkah ini juga mencerminkan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Semoga remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !